KENDARI, kendari24.com – Massa dari Aliansi Pemuda Pelajaran (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menyegel Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (21/11/2023).
Dewan Pembina dan Pendiri Lembaga AP2 Sultra La ode Hasanuddin Kansi mengatakan penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Ketua dan majelis hakim PN kendari yang terindikasi tidak adil dalam memutuskan sejumlah kasus korupsi di Sulawesi Tenggara.
Menurut Hasan sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh majelis hakim didominasi putusan vonis bebas meskipun sejumlah fakta persidangan menyebutkan para terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Beberapa kasus Korupsi yang divonis bebas oleh majelis hakim seperti kasus PT Toshida Indonesia, Mantan Kadis Perhubungan Provinsi Sultra, Kasus korupsi Rektor UHO dan terakhir dugaan suap PT Midi Indonesia yang melibatkan nama mantan Walikota dan Sekda Kota Kendari,” ungkap Hasan dalam orasinya.
Hasan melanjutkan sidang terakhir yang menjadi perhatian publik yakni adanya aksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) walk out atau keluar dari ruangan sidang karena majelis hakim mengabaikan fakta persidangan dari alat bukti dan saksi yang menguraikan dugaan tindak pidana korupsi suap oleh sekda dan mantan tenaga ahli Wali Kota Kendari.
“Hal ini menjadi aneh, sebab semua kasus yang melibatkan pejabat di Kota Kendari dan Sulawesi Tenggara pada umumnya divonis bebas hakim,” tegasnya.
Selain menyegel PN Kendari AP2 Sultra juga akan melaporkan kinerja dan tindakan majelis hakim ke Komisi Yudisial, KPK dan Mahkamah Agung (MA) agar membentuk tim khusus untuk memeriksa sejumlah hakim yang dianggap berkinerja buruk sehingga memvonis bebas para terdakwa kasus korupsi.
“Kami mendesak MA, KPK dan Komisi Yudisial agar segera membentuk tim untuk memeriksa hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Kendari,” ucapnya.
Usai berunjuk rasa di depan PN Kendari, massa dari AP2 Sultra pun membubarkan diri dan berjanji akan kembali menyambangi Kantor pengadilan Negeri Kendari dengan massa yang lebih besar.