Hukum & Kriminal

PKC PMII Sultra Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Suap Bupati Koltim Abdul Azis

Published

on

Aksi kader PMII Sultra di Kendari (Foto: Istimewa)

KENDARI – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka. Desakan ini muncul akibat lambannya penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Abd Azis (AA) pada tahun 2022 dalam proses Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim).

Ketua Bidang Eksternal PKC PMII Sultra, Sarwan dalam keterangannya menilai bahwa Kejari Kolaka tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani kasus tersebut. Hingga saat ini, AA yang telah terpilih sebagai Bupati Koltim 2025, belum juga diperiksa oleh Kejari Kolaka.

“Kami menilai Kejari Kolaka lamban dan tidak transparan dalam menangani dugaan kasus suap eks Wakil Bupati Koltim 2022. Padahal, sesuai aduan masyarakat, Kejaksaan Agung sudah bersurat ke Kejari Kolaka dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk eks anggota DPRD Koltim. Mereka mengakui adanya praktik suap pada 2022 saat AA maju sebagai kandidat Wakil Bupati Koltim,” ujar Sarwan, Jumat (21/2/2025).

Sarwan juga mempertanyakan alasan AA yang hingga kini belum diperiksa. Menurutnya, hal ini menimbulkan asumsi bahwa Kejari Kolaka tidak serius dalam menangani kasus ini.

“Jika sudah ada pengakuan dari saksi terkait adanya suap, seharusnya langkah hukum yang lebih tegas segera diambil,” tegasnya.

Atas dasar itu, PKC PMII Sultra mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus ini dan segera menetapkan tersangka. Selain itu, mereka juga meminta agar Kepala Kejari Kolaka dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menangani kasus ini dengan baik.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada penetapan tersangka. Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum,” pungkas Sarwan.

Pengakuan Saksi Terkait Dugaan Suap

Rosdiana, salah satu saksi dalam kasus ini, mengaku dicecar sekitar 22 pertanyaan terkait proses pemilihan Wakil Bupati saat itu. Ketika ditanya apakah ia menerima uang untuk memilih Abdul Azis sebagai Wakil Bupati, anggota DPRD dua periode ini membenarkan hal tersebut.

“Iya, saya mengakui menerima uang dalam pecahan dollar. Ada tiga orang saksi yang saya sebutkan juga namanya kepada jaksa. Selain uang, saya juga diberikan satu unit ponsel untuk mendokumentasikan pilihan saya saat di bilik suara,” ungkap Rosdiana, dikutip dari Lenterasultra.com.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut diterimanya saat menjalani karantina di sebuah hotel di Kolaka, dua hari sebelum pemilihan.

Mengenai konsekuensi hukum dari pengakuannya, Rosdiana menyatakan siap menghadapinya. “Saya sudah tua, ajal tidak ada yang tahu, saya hanya ingin berkata jujur. Saya merasa lebih tenang setelah mengatakan yang sebenarnya,” katanya dengan tenang.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Yudo Handoko. Pria yang akrab disapa Yudo ini mengaku menerima sekitar 25 pertanyaan, termasuk terkait hubungannya dengan Abdul Azis saat hendak maju sebagai calon Wakil Bupati Koltim lewat mekanisme pemilihan di DPRD.

“Saya pertama kali dikenalkan dengan Pak Azis oleh seorang anggota Polres Koltim yang seangkatan dengannya di kepolisian,” terang Yudo, menyebut nama anggota polisi tersebut.

Saat ditanya mengenai penerimaan uang, mantan Ketua DPD NasDem Koltim ini secara terbuka mengakui menerima sejumlah uang di sebuah hotel besar di Kolaka.

“Uangnya pecahan dollar dan dimasukkan dalam amplop putih,” ungkapnya. (**)

Trending

Exit mobile version