KONAWE SELATAN – Duana (38), seorang petani di Desa Lamoen, Kecamatan Anggata, Konawe Selatan, menjadi korban pembacokan oleh karyawan PT Marketindo Selaras, perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, pada Jumat (6/6/2025) sore.
Insiden yang terjadi di momen Idul Adha ini berawal saat korban Duana hendak memantau lahannya yang diduga telah diserobot oleh pihak perusahaan.
Menurut Habil Makora, warga setempat, Duana dihadang oleh sejumlah karyawan perusahaan yang membawa senjata tajam. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut yang menyebabkan pendarahan parah.
“Korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Habil
Konflik lahan antara warga dan PT Marketindo Selaras telah berlangsung lama tanpa penyelesaian. Warga dan perusahaan saling mengklaim kepemilikan lahan, memperkeruh situasi di wilayah tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Sultra pada 25 Februari 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa PT Marketindo Selaras belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, aktivitas perusahaan sawit tersebut telah melanggar hukum karena tidak memenuhi syarat kepemilikan IUP dan HGU.
“Undang-undang perkebunan dan pertanian menyebutkan setiap perusahaan wajib memiliki IUP dan HGU sebelum beraktivitas,” tegas Andi Rahman, Direktur Eksekutif Walhi Sultra, pada Selasa (25/2/2025).
Warga Desa Lamoen dan Anggata yang geram atas kejadian pembacokan ini mendatangi kantor polisi setempat untuk melaporkan penganiayaan tersebut. Mereka mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. (**)