Hukum & Kriminal

Peran Ofan Sofwan Dirut PT LAM yang Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sultra

Published

on

Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat memberikan keterangan Pers

KENDARI, kendari24.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan PT Antam di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara pada Kamis (22/6/2023).

Kejati Sultra menetapkan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah izin pertambangan PT Antam Konawe Utara.

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya dalam menjelaskan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Komisaris Utama PT LAM, Windu Aji Sutanto. Tersangka Ofan Sofwan sebelumnya juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi.

“Pemilik PT LAM saudara WND sekarang ini sedang diperiksa oleh penyidik, dan hari ini juga kita menetapkan lagi satu tersangka yaitu saudara OPN selaku direktur PT Lawu Agung Mining (LAM),” ujar Patris pada Kamis (22/6/2023) Sore.

Patris mengungkapkan tersangka dirut PT LAM berperan menandatangani Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Antam Konawe Utara serta merekrut 39 perusahaan sebagai mitra untuk beraktivitas di wilayah IUP PT Antam di blok Mandiodo.

“Dia sebagai direktur  PT LAM, dia yang menandatangani KSO PT Antam dia juga yang menentukan klausul termasuk merekrut perusahaan-perusahaan sebagai mitra,” ujarnya.

Dengan Kembali menambah 1 tersangka, Kejati Sultra telah menetapkan 4 tersangka Kasus dugaan tindakan pidana korupsi pertambangan PT Antam.

Mereka yang telah menjadi tersangka diantaranya GM PT Antam Hendra Wijayanto, Dirut PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Ardiansyah, Manager Operasional PT LAM Glen AS dan Dirut PT LAM Ofan Sofwan.

Trending

Exit mobile version