KENDARI, Kendari24.com – Jumlah kasus penyalahgunaan Narkotika di Kota Kendari selama tahun 2022 meningkat dibanding dari tahun sebelumnya.
Polresta Kendari merilis jumlah kasus penyalahgunaan narkotika mencapai sebanyak 138 kasus dan 134 kasus diantaranya narkoba jenis sabu. Sementara jumlah tersangka sebanyak 131 orang dan barang bukti sebanyak sekitar 3, 6 kilogram.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman menjelaskan pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum polresta Kendari, terjadi di semua Kecamatan. Namun didominasi di dua wilayah yakni di Kecamatan Puuwatu dengan jumlah 27 kasus dan Kecamatan Kadia 25 kasus.
“Pengungkapan kasus narkotika hampir merata, namun terbanyak ditemukan di dua Kecamatan yakni di Puuwatu dan Kadia,” ujar Eka pada Rabu (28/12/2022).
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan jika dibanding dengan tahun 2021 lalu jumlah pengungkapan kasus Narkotika mengalami peningkatan yang hanya mencapai 111 kasus dengan 131 tersangka dan 3,5 kilogram barang bukti Narkotika yang terdiri dari, sabu, ganja, pil ekstasi dan rokok sintetis atau sinte.
Hamka Berharap dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan Narkotika masyarakat dapat bekerjasama untuk melakukan pencegahan mulai dari lingkungan keluarga hingga di pemukiman masyarakat.
“Selain penindakan, kami tetap melakukan pencegahan dengan berbagai cara, namun pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan oleh Kepolisian namun seluruh lapisan masyarakat dapat membantu mencegah penyalahgunaan Narkotika ,” ungkapnya.