Hukum & Kriminal

Penjual Air Kemasan Isi Ulang Tertangkap Jualan Narkoba

Published

on

AS tersangka Pengedar Narkoba

KENDARI24.COM – Kendari, AS (27) hanya bisa pasrah saat tim Ditres Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, menggrebek dan menangkap pelaku saat akan menjual paket sabu di rumahnya di Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa (25/5/2021).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 20.48 gram narkoba jenis sabu sabu, puluhan plastik bening kosong dan timbangan digital.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Abdul Kadir menjelaskan pelaku berpropesi berjualan air kemasan isi ulang juga melakukan penjualan narkoba dengan sistem tempel saat mengantar air kemasan.

Pelaku diduga mendapatkan narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seseorang bandar yang masih menjadi incaran polisi di Kota Kendari.

“Pelaku sudah menjadi target Polisi, dan dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 20,48 gram narkoba, pelaku sendiri masuk dalam jarinagan pengedar di Kota Kendari,”. ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku masih menjalani penahanan di sel tahanan dirresnarkoba polda Sultra, dan  diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu ri no. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal diatas 5 tahun penjara.

VIDEO: Detik-detik Penangkapan DPO Melarikan Diri

Trending

Exit mobile version