KENDARI, KENDARI24.COM – Warga Kota Kendari, dihebohkan oleh dugaan penyerobotan lahan oleh pengusaha properti Permata Metropolitan Land di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Selasa (19/8/2025).
Lahan yang terletak di jalan Malaka di sekitar SPBU Martandu itu, diduga diambil alih secara tidak sah oleh perusahaan tersebut, dan memicu kemarahan ahli waris.
Pemilik lahan, Arief Budi Asyari, menyatakan bahwa lahan yang telah dipasangi plan rencana pembangunan perumahan oleh perusahaan permata metropolitan itu merupakan warisan dari orang tuanya, Bees Asyari, yang telah dikuasai sejak tahun 1978.
Arief mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat nomor 00053, yang menurutnya sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 1978 dan sertifikat pengganti pada 2023 yang diterbitkan sesuai prosedur.
“Lahan ini warisan dari orang tua saya sejak 1978, dan saya punya sertifikat resmi. Tapi kok bisa ada pihak lain mengklaim dan mau menggarap lahan ini,” ujar Arief.
Arief juga mempertanyakan peran BPN dalam kasus ini. Ia menduga adanya kelalaian atau bahkan kolusi antara pihak BPN dengan pengusaha Permata Metropolitan Land, yang diduga menerbitkan sertifikat ganda atau izin di atas lahan yang sudah bersertifikat atas namanya.
“Saya heran, BPN kok bisa kasih izin atau terbitkan sertifikat di atas sertifikat saya. Apakah ini ulah mafia tanah?” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Permata Metropolitan maupun BPN Kendari terkait dugaan tersebut. Namun, pemilik lahan menduga adanya praktik tidak transparan, mengingat lahan tersebut kini mulai diperjualbelikan oleh pihak permata metropolitan land.
Kejadian ini menambah daftar panjang sengketa lahan di Kendari, yang kerap dikaitkan dengan praktik mafia tanah. Arief menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang untuk mencari keadilan.
“Saya tidak akan diam. Ini lahan warisan, dan saya akan perjuangkan hak saya,” tegasnya.(**)