KENDARI, kendari24.com – Andi Adi Aksar Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Kendari dalam dugaan kasus penggelapan dalam jabatan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Komisaris PT KKP Arinta Nila Hapsari yang juga istri Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Andi Sumangerukka.
“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka inisial triple A dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perseroan yang ada di Sulawesi Tenggara,” ungkap Fitrayadi pada Jumat (19/5/2023).
Fitrayadi mengatakan setelah menetapkan ponakan dari ASR itu sebagai tersangka, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami jadwalkan pemeriksaan hari Senin atau Selasa (pekan depan) kita laksanakan,” ujarnya.
Laporan dugaan penggelapan dan jabatan yang dilakukan oleh Ady diterima Satreskrim Polresta Kendari 8 Mei 2023. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.