Hukum & Kriminal

Penggelapan Dana Nasabah Miliaran Rupiah, Kejati Periksa Kadiv IT Bank Sultra

Published

on

Penyidik Kejati periksa Kadiv IT Bank Sultra

KENDARI, Kendari24.com – Karyawan Bank Sultra (BPD) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (1/3/2023) Siang.

Kepala Seksi (kasi) Penerangan Hukum Kejati Sultra Dodi menjelaskan karyawan yang diperiksa sebagai saksi itu yakni AB menjabat sebagai Kepala Divisi IT Bank Sultra.

“Penyidik memeriksa saksi Kepala Divisi IT pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari  AB,” ujarnya dalam rilis tertulis, Rabu (1/3/2023).

Lanjut Dodi, pemeriksaan AB dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Sultra senilai Rp 1,9 miliar, Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara terdakwa AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Untuk penyidikan ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu TFH Bin RH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada 31 Januari 2023”, ungkap Dodi.

Tersangka TFH berperan sebagai penyedia rekening yang digunakan terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dengan menerima fee dari terdakwa AGK.

“Peranan TFH Bin RH ini adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya AGK telah ditetapkan terdakwa pada 2022 lalu karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan modus dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. Bank Sultra Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali. Selanjutnya AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan.

Trending

Exit mobile version