KENDARI, kendari24.com – Pengadilan Negeri Kendari mengalihkan penahanan terdakwa tindak pidana korupsi suap Alfamidi mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjadi tahanan Kota.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan pengalihan tahanan ini berdasarkan permintaan dari terdakwa dan penasehat hukum yang disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negari Kendari karena bertimbangan terdakwa dalam kondisi sakit.
“Terdakwa mengajukan surat permohonan per tanggal 29 September 2023 yang pada pokoknya mohon pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan menjadi Tahanan Kota,” ungkap Bustanil. Rabu (4/10/2023)
Bustanil menuturkan pengalihan penahanan terdakwa dari Rumah Tahanan menjadi Tahanan Kota berdasarkan pertimbangan surat rekomendasi rujukan, hasil cek up medis, dan hasil pemeriksaan radiologi.
“Dari beberapa pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Terdakwa dari penahanan Rutan menjadi Tahanan Kota,” ujarnya.
Pengalihan penahanan Terdakwa mantan Wali Kota Kendari terhitung sejak 4 hingga 21 Oktober 2021.
Sebelumnya Sulkarnain Kadir dilarikan ke RS Kendari sebelum memulai sidang dakwaan di PN Kendari pada Jumat (29/9/2023) karena mengeluhkan sakit.
Dari informasi pihak RS Kendari, Sulkarnain didiagnosa dokter mengalami sakit Obs Vomitus Profuse dan Hematokezia. Obs Vomitus Profus merupakan nama latin gejala muntah dan mual. Sedangkan hematokezia gejala ditemukannya darah dalam feses.
Diketahui, kasus suap alfamidi Kota Kendari, sudah masuk di tahap persidangan. Sebelumnya, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sultra pada 14 Agustus 2023 lalu yakni Sulkarnain, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sulkarnain Kadir ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 23 Agustus 2023 lalu.