Hukum & Kriminal

Pemuda Kendari Gasak 118 Tabung LPG dan 14 Unit Telepon Genggam Ditangkap Buser 77

Published

on

Tersangka pencurian diamankan bersama barang bukti curian di Polresta Kendari

KENDARI, Kendari24.com – Seorang pemuda ditangkap tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Sabtu (13/5/2023) Siang.

Pemuda bernama Arwin itu ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi dan barang bukti yang berbeda di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 118 tabung gas LPG 3 kilogram selama bulan Mei 2023 di beberapa lokasi dan menjual hasil curian kepada pengecer.

“Tersangka melakukan pencurian 118 Tabung LPG 3 Kg di beberapa tempat di Kota Kendari, setiap selesai melakukan pencurian Tabung LPG langsung dijual ke beberapa pengecer di Kota Kendari,” ujar Fitrayadi melalui rilisnya.

Selain tabung LPG, pelaku juga mencuri 14 unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp. 6,8 juta di Konter Ocing Cell. Di lokasi berbeda Arwin mencuri gitar akustik elektrik dan Ampli serta Soundnya di kedai kopi Literasi di Jl. Sorumba Kel. Anaiwoi Kec. Kadia Kota Kendari.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” ujarnya.

AKP Fitrayadi menuturkan dalam melakukan aksinya pelaku menyewa mobil dibantu 2 rekannya yang kini masih dalam pencarian polisi.

“Hasil pencurian mereka gunakan berfoya-foya dan membeli minuman keras.,” ujarnya.

Trending

Exit mobile version