KENDARI, kendari24.com – Ridwan alias Midung (30) warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, pada Senin (22/5/2023) siang.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku ditangkap setelah seorang korban bernama Yudi Permono melaporkan kehilangan sepeda motor saat menyimpan di parkiran kantor. Aksi pelaku terekam CCTV saat membawa motor korban.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Fitrayadi pada Senin (22/5/2023).
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan 2 sepeda motor lainnya. Menurut pengakuan pelaku ke 2 motor itu dibeli dari dari seseorang melalui media sosial.
“Pelaku tidak dapat memperlihatkan bukti pembeliannya. Diduga kalau sepeda motor tersebut juga hasil curian,” ungkap Fitra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Sel Tahanan Polresta Kendari darni dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan.