News

Pemkot Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Kota Kendari 1446 Hijriah

Published

on

Ilustrasi

KENDARI – Besaran zakat fitrah di Kota Kendari untuk tahun ini telah resmi ditetapkan, dengan nilai yang bervariasi dan disesuaikan dengan bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Nilai zakat fitrah berkisar antara Rp25.000 hingga Rp46.000 per orang.

Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, yang melibatkan unsur Pemerintah Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta perwakilan organisasi keagamaan Islam di Kendari.

Jahudding, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kendari, menjelaskan bahwa proses penetapan dilakukan melalui survei harga bahan pokok oleh tim dari Kemenag, Bagian Kesra, dan Baznas yang turun langsung ke lapangan. Hasil survei kemudian dibahas dan disepakati dalam rapat.

“Besaran zakat fitrah tahun ini adalah Rp46.000 untuk beras kelas I (Kepala dan Super), Rp42.000 untuk beras kelas II (Ciliwung dan Sarti), Rp39.000 untuk beras kelas III (Dolog), Rp28.000 untuk sagu, Rp28.000 untuk jagung, dan Rp25.000 untuk umbi-umbian. Semua ini dihitung untuk satu orang,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang tidak ingin membayar secara tunai, zakat fitrah juga bisa disalurkan dalam bentuk bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, dengan takaran standar sebesar 2,5 kilogram. Meski pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadan, besaran resmi ini baru ditetapkan setelah proses musyawarah dan survei selesai dilakukan.

Zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian dan solidaritas sosial dalam membantu sesama yang membutuhkan, terutama menjelang hari kemenangan. Dengan membayar zakat fitrah lebih awal, masyarakat turut meringankan beban mereka yang membutuhkan.(**)

Trending

Exit mobile version