Kendari, KENDARI24.COM – Sebanyak 652 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar Rabu, 27 November 2024. Pemungutan suara berlangsung di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan di dalam area rutan.
Hak pilih warga binaan dibedakan berdasarkan domisili. Mereka yang memiliki KTP Kota Kendari menerima dua surat suara, yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari. Sementara itu, warga binaan yang berasal dari luar Kota Kendari hanya diberikan satu surat suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Kepala Rutan Kendari, Herianto, menyatakan bahwa sebelum hari pemungutan suara, warga binaan telah mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari. Sosialisasi tersebut bertujuan memastikan para warga binaan memahami tata cara pemilihan dan pentingnya menggunakan hak pilih dalam menentukan masa depan daerah.
“Pihak rutan telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menjamin seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan sesuai prosedur. Hal ini menjadi wujud komitmen kami terhadap penghormatan hak asasi manusia,” ujar Herianto.
Proses pemungutan suara berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas rutan. Pemilu ini juga disambut positif oleh para warga binaan, yang mengaku senang karena tetap dilibatkan dalam proses demokrasi meski sedang menjalani masa tahanan.
Pilkada Serentak 2024 diharapkan menjadi langkah penting untuk memastikan inklusivitas dalam demokrasi, di mana seluruh elemen masyarakat, termasuk warga binaan, memiliki hak yang sama untuk menentukan arah kepemimpinan daerah di masa depan.
Dengan partisipasi aktif dari para warga binaan, diharapkan hasil pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi Sulawesi Tenggara dan Kota Kendari.(**)