KENDARI24.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus terpidana korupsi tambang nikel, Supriyadi, yang diduga keluyuran usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (14/4/2026).
Supriyadi diketahui dijemput menggunakan mobil milik pengacaranya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari menuju lokasi sidang. Usai sidang, ia bahkan sempat singgah di sebuah coffee shop di Jalan Abu Nawas, Kota Kendari.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa penggunaan mobil pengacara saat menuju pengadilan masih diperbolehkan, selama narapidana tetap dalam pengawalan petugas.
“Biasanya untuk sidang PK memang ada yang menggunakan mobil pengacara atau keluarga, itu dibolehkan yang penting ada pengawalan,” ujarnya.
Ia mengakui, pada saat kejadian mobil khusus tahanan tidak digunakan karena kondisi operasional yang cukup padat. Meski demikian, pengawalan oleh sipir tetap dilakukan sesuai prosedur.
Namun, persoalan muncul setelah sidang selesai. Supriyadi yang seharusnya langsung kembali ke rutan, justru singgah di coffee shop dengan alasan lapar.
“Prosedurnya selesai sidang harus langsung kembali ke rutan. Kalau pun singgah, harus ada alasan khusus dan tetap dalam pengawasan ketat,” tegas Mustakim.
Dari hasil pemeriksaan awal, sipir pengawal berinisial YS mengakui mengizinkan Supriyadi singgah sebelum kembali ke rutan. Di lokasi tersebut, Supriyadi diketahui sempat bertemu dua orang, salah satunya diduga merupakan staf di Kesyahbandaran Kolaka.
Peristiwa ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Supriyadi terlihat santai berjalan menuju coffee shop dengan mengenakan kemeja batik, didampingi seorang pria berpakaian menyerupai dinas syahbandar.
Pihak Rutan Kendari pun mengakui adanya dugaan kelalaian dalam pengawalan narapidana tersebut.
“Memang kami akui ada kecerobohan dari petugas. Saat ini yang bersangkutan sudah kami periksa bersama narapidana untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.
Diketahui, Supriyadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang terseret kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Kolaka Utara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan sedikitnya 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.
Dalam praktiknya, Supriyadi diduga menerima suap sekitar Rp100 juta untuk setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB). Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar.
Selain divonis pidana penjara, Supriyadi juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain dalam jaringan tambang ilegal, termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut hasil tambang.
Kasus yang menjerat Supriyadi sendiri menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan praktik tambang ilegal berskala besar serta dugaan keterlibatan oknum-oknum dalam sistem pengawasan pelayaran.
Atas kejadian keluyuran tersebut, pihak rutan memastikan proses pemeriksaan internal terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi bagi petugas jika terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).(**)