KENDARI, kendari24.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menemukan adanya kawasan yang dirambah oleh 38 perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dari 38 perusahaan join operasi (JO) tim penyidik Kejati telah memeriksa sebanyak 22 perusahaan dan menemukan adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan (IPPKH) milik Antam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya menjelaskan PT Antam, Perusda dan PT Lawu Agung Mining menyepakati Kerjasama Operasi (KSO) dengan luasan 22 hektar. Namun kenyataannya para perusahaan JO mitra yang direkrut oleh KSO itu menambang di kawasan hutan tanpa izin dan hal tersebut juga diketahui oleh Direktur PT LAM dan PT Antam UBPN Konawe Utara.
Tim penyidik kejati masih melakukan penyelidikan keterlibatan PD Utama Sultra (Perusda) dan telah memeriksa Direktur Utama Perusda.
“Direktur PT LAM berperan dia yang menandatangani KSO dengan PT Antam, dia yang menentukan klusal dan merekrut perusahaan sebagai mitra dari pt LAM,” ungkap Patris pada Kamis (22/6/2023).
Hasil tambang Ore Nikel di kawasan PT Antam itu, sebagian besar dijual ke smelter di Morowali dan Morosi Konawe selebihnya dijual ke PT Antam. Penjualan ore nikel curian itu dilakukan dengan menggunakan dokumen terbang atau dokter dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) seolah olah ore nikel itu berasal dari perusahaan PT KKP.
“Dokumen terbang itu cuman modus, jadi ore ilegal ini dilegalkan dengan dokumen-dokumen palsu yang dalam praktek pertambangan dikenal dengan dokumen terbang, dokumen terbang ini tentunya dimiliki oleh perusahaan yang memiliki wilayah IUP dan RKAB tetapi tidak ada lagi deposit atau depositnya tidak lagi sesuai RKAB yang dibuat,” ujarnya.
4 Tersangka Dugaan tindak Pidana Korupsi Pertambangan
Dengan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dimiliki, Kejati Sultra telah menahan 2 tersangka yakni GM PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara berinisial HW dan Direktur Operasional PT Lawu Agung Mining (LAM) berinisial GAS.
Kejati juga telah menetapkan 2 tersangka lain yakni Dirut PT LAM berinisial OS dan Dirut PT KKP berinisial AA, keduanya telah dipanggil oleh penyidik Kejati namun masih mangkir dari panggilan.
“Penyidik melakukan penahanan tersangka GM PT Antam UBPN Konut dan Direktur Operasional PT Lawu Agung Mining (LAM) GAS yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ade Hermawan Asisten Intel Kejati Sultra Jumat (23/6/2023) malam.
Kejati Sulawesi Tenggara masih melakukan perhitungan kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Antam di blok Mandiodo Konawe utara dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).