Hukum & Kriminal

Merusak Lingkungan dan Hutan Magrove, Presma dan LMND Mahasiswa UMK Desak Penegak Hukum Hentikan Aktivitas PT WIN

Published

on

Warga Blokade aktivitas PT WIN di Desa Torobulu

KENDARI, kendari24.com – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas dan menghentikan aktivitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Arjum Hasjuliawan mengatakan aktivitas PT WIN diduga telah merusak hutan mangrove, serta menambang di dekat Pemukiman yang membahayakan keselamatan dan mengancam kesehatan warga akibat aktivitas pertambangan. Selain itu aktivitas perusahaan pertambangan nikel yang berdekatan dengan sekolah itu telah jauh menyimpang dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Lingkungan mereka terancam, sumber daya alam terkuras, dan masyarakat menderita akibat hilangnya lahan pertanian dan pencemaran air, ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat akibat aktivitas pertambangan,” tegas Arjum dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/10/2023).

Lanjut Arjun dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT WIN diantaranya Pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral Batubara.

“Aktivitas galian pertambangan PT WIN bahkan sudah dekat dengan pemukiman masyarakat dan Bahu jalan Provinsi yang dapat membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” ungkapnya.

Sementara itu Aldisan Kasami Penjabat Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Komisariat UMK mengungkapkan PT. WIN juga diduga telah melanggar UU No 41 Tahun 1999 karena merusak hutan mangrove, serta menambang di dekat Pemukiman Warga yang tentunya membahayakan keselamatan warga serta mengancam kesehatan warga akibat aktivitas Pertambangan.

“Pengrusakan hutan mangrove yang dilakukan PT. WIN ini melanggar UU nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan diatur dalam pasal 50 jo pasal  78 ayat. Diancam hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Dari aktivitas yang telah dilakukan oleh PT WIN itu kedua mahasiswa pergerakan di Sulawesi Tenggara ini meminta Penegak Hukum (Gakkum) untuk turun memeriksa AMDAL yang dimiliki dan menutup aktivitas perusahaan tersebut. (RLS)

Trending

Exit mobile version