Kolaka Utara – Kendari24.com, Usai menyelidiki dan memeriksa beberapa saksi akhirnya polisi ungkap kasus pasutri ditemukan berlumuran darah di desa Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Penganiayaan dilakukan oleh rusman terhadap istrinya Fitriani hingga tewas.
Polisi menjemput rusman di rumah sakit setelah kondisinya membaik dari luka tusuk.
Luka tusukan di perut tersangka Rusman adalah ulahnya sendiri, tersangka mencoba bunuh diri setelah menghabisi nyawa istrinya.
“Rusman telah ditetapkan tersangka setelah gelar perkara, Ujar Iptu Alamsyah, Selasa (31/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Alamsyah menjelaskan Rusman menganiaya istrinya lantaran kecewa karena korban menolak berhubungan badan dan minta cerai.
“Motifnya sendiri itu, kareka korban atau istrinya sendiri itu menolak melakukan hubungan suami istri, dan dilatarbelakangi kecemburuan dari tersangka bahwa korban mempunyai pria lain,”ungkapnya.
Sebelumnya, pada warga desa Tobaku digegerkan dengan ditemukannya pasutri Rusman dan Fitriani tergeletak di dalam kamarnya dengan kondisi berlumuran darah.
Kedua korban ditemukan di lantai dua rumahnya, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 16.00 WITA. Sang istri diketahui merupakan guru honorer di taman kanak-kanak, sedang sang suami merupakan pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kolaka Utara.
Saat ditemukan fitriani dalam keadaan sudah tidak bernyawa sementara suaminya Rusman sekarat dan dilarikan ke rumah sakit.
Tersangka dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman mati.