KENDARI24.COM – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyoroti kondisi industri media nasional yang tengah menghadapi tekanan besar, termasuk gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis.
Dalam siaran persnya, IJTI menegaskan bahwa PHK bukanlah solusi atas persoalan industri media. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai berpotensi melemahkan demokrasi karena mengurangi peran jurnalis sebagai pilar keempat.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan jurnalis televisi tidak sekadar pekerja, tetapi bagian penting dalam menjaga hak publik atas informasi yang akurat dan kredibel.
“Jika perusahaan media terus membiarkan jurnalis tersingkir, maka demokrasi bisa mati. Tanpa jurnalis di lapangan, tidak ada lagi mata dan telinga publik untuk mengawal keadilan,” tegasnya.
IJTI mencatat tren efisiensi di berbagai perusahaan media yang berujung pada pengurangan tenaga kerja. Menyikapi hal tersebut, IJTI menyampaikan sejumlah sikap tegas.
Pertama, menolak praktik PHK sepihak yang menjadikan jurnalis sebagai korban efisiensi perusahaan. Kedua, mendorong pemilik media untuk mencari model bisnis yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja. Ketiga, menekankan pentingnya transparansi dan dialog dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.
Selain itu, IJTI juga meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan ekosistem media nasional. Dukungan kebijakan dinilai penting agar perusahaan media tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menjamin kesejahteraan jurnalis.
Momentum Hari Buruh, menurut IJTI, harus menjadi refleksi bagi seluruh pelaku industri media untuk menjaga kualitas jurnalisme. Jurnalis yang sejahtera merupakan fondasi utama dalam menghadirkan informasi yang berkualitas bagi publik.
“Jangan biarkan layar televisi menjadi buram karena hilangnya jurnalis yang berintegritas,” tutup Herik.(**)