Rapat Koordinasi Pemberlakukan PPKM di Kota Kendari
Kendari24.com – KENDARI, Usai menerima informasi Kota Kendari masuk dalam kreteria pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM) bersama 42 kota lainnya di Indonesia Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pemkot Kendari menggelar rapat koordinasi rencana pemberlakukan ppkm, Selasa sore (6/7/2021).
Dalam rapat koordinasi tersebut Nur Endang Abbas Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan dari 11 kriteria PPKM semua akan diberlakukan di Kota Kendari, namun sebelum pemberlakukan tersebut satuan tugas penanganan covid-19 masih menunggu surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
“Hal yang dianggap perlu kemudian akan ditetepkan melalui surat keputusan Gubernur dan Walikota Kendari dan surat Edaran Wali Kota kendari,” ujarnya usai memimpin rapat.
Rencana pemberlakuan PPKM akan disosialisasikan selama dua hari kedepan bersama surat keputasan Gubernur dan Wali Kota Kendari. PPKM ini nantinya akan melibatkan TNI – Polri yang telah siap bersama Satga Covid-19 Sulawesi Tenggara.
“Pemberlakukan PPKM akan disosialisasikan selama dua hari kedepan bersama keputusan Gubernur dan surat edaran Wali Kota Kendari,” ungkapnya.
Sejumlah kegiatan pembatasan yang disetujui diantaranya, tempat kerja atau perkantoran diminta bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 % dan WFO hanya 25 %, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online), sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan, kegiatan restoran untuk makan di tempat dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 sore, sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 8 malam, pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai 5 sore dengan kapasitas pengunjung 25%.
Sementara untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan, kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan, selain itu dalam ppkm proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%, semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara dan seluruh kegiatan seminar dan rapat juga ditutup sementara waktu.
VIDEO: Kota Level Empat, Kendari Terapkan PPKM Skala Mikro