KENDARI – Kendari, Mantan wali kota Kendari, Asrun bebas dari tahanan lapas kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (1/3/2022).
Asrun keluar dari lapas sekitar pukul 8.00 WITA dengan menggunakan pakaian lengan panjang batik dan dijemput oleh sejumlah keluarga dan kerabat yang sudah menunggu di luar Lapas.
Setibanya dikediaman, Asrun disambut haru oleh ratusan keluarga dan kerabat juga telah menunggu.
Asrun berterima kasih kepala seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah memberikan dukungan dan doa sehingga mampu menyelesaikan hukumannya, dia juga berharap silaturahmi terus terjalin.
“Alhamdulillah, hari ini sudah bebas, ada hikmah yang dapat kami petik dan semoga ini menjadi pelajaran bagi saya dan seluruh keluarga, ujarnya.
Diketahui, Asrun dan Putranya Adriatma Dwi Putra di vonis penjara selama sekitar 4 tahun pidana penjara setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek di Kota Kendari pada 27 Februari 2017 lalu.