KENDARI, kendari24.com – Setelah lengser dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bombana, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Burhanuddin pada Rabu (29/3/2023).
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap mantan kadis SDA dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
“Jadwalnya pagi tadi, tapi belum ada informasi kehadirannya,” ujar Ade saat dikonfirmasi via telepon. Rabu (29/11/2023).
Saat ditanya apakah Burhanuddin akan naik status dari saksi menjadi tersangka, Ade hanya meminta agar menunggu hasil pemeriksaan hari ini.
“Tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik,” katanya.
Pemeriksaan Burhanuddin oleh penyidik Kejati Sultra tersebut terkait perannya sebagai pengguna kuasa anggaran (KPA) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara senilai Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021.
Dalam kasus ini Kejati Sultra telah menahan 2 tersangka yakni pemilik dan peminjam perusahaan CV Ana Anoa yang menang tender proyek Jembatan tersebut.
Diketahui Burhanuddin baru saja diberhentikan sebagai Pj Bombana oleh Kemendagri dan digantikan oleh Eddy Suharmanto, yang juga Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri.
Hingga sekira pukul 11.00 WITA mantan Pj bupati Bombana, Burhanuddin belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik kejati Sultra
*masih akan terupdate