News

Mahasiswa Desak Polda Sultra Tuntaskan Kasus Pengrusakan, Ipda AG Dilaporkan ke Propam

Published

on

Aksi unjuk rasa mahasiswa Gerbang Kota di Polda Sultra

KENDARI, KENDARI24.COM – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Gerakan Pemerhati Pembangunan Kota (Gerbang Kota) menggelar unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 16 Juli 2025.

Mahasiswa Gerbang Kota menuntut transparansi dan percepatan penanganan kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan anggota polisi aktif, Ipda AG, bersama Hj. Bunga Tang dan Muh. Hijar Tongasa.

Aksi ini dipicu oleh lambannya penyelidikan laporan warga Kelurahan Lepo-Lepo, YA, terkait kerusakan pagar dan fasilitas panjat tebing miliknya.

Koordinator aksi, Sarman, menyatakan kekecewaannya atas proses hukum yang dianggap tidak transparan dan berpotensi melindungi pelaku. Massa mendesak Polda Sultra segera menuntaskan kasus ini, memanggil Hj. Bunga Tang sebagai pemilik lahan untuk diperiksa, dan menetapkan Muh. Hijar Tongasa sebagai tersangka.

Selain itu, demonstran meminta Itwasum Polda Sultra memanggil penyidik kasus ini karena dianggap tidak profesional serta mendesak Kapolda Sultra mengganti penyidik yang dinilai tidak kompeten.

“Kami menuntut keadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Sarman, Rabu (16/7/2025).

Diketahui kasus ini berawal pada Agustus 2023, saat pembangunan talud di lahan perumahan milik Ipda AG menggunakan alat berat, menyebabkan retakan pada tembok pagar milik YA. Pembangunan sempat dihentikan, namun dilanjutkan hingga talud jebol pada 30 November 2023, menghancurkan pagar dan fasilitas panjat tebing milik YA. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

YA melaporkan kasus ini ke Polda Sultra pada Januari 2025, namun penanganannya dianggap lamban. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbit pada 17 Februari 2025, diikuti panggilan klarifikasi pada 17 Maret 2025. Upaya mediasi pada 25 April 2025 gagal karena Ipda AG hanya menawarkan ganti rugi Rp20 juta, jauh di bawah kerugian yang dilaporkan.

Sementara itu kuasa hukum YA, Feyrus Okjam, menyatakan telah melaporkan Ipda AG ke Bidang Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Ipda AG diduga melindungi pemilik lahan yang merusak aset klien kami,” kata Feyrus.

Ia menduga kelambanan penanganan kasus ini dipengaruhi oleh status Ipda AG sebagai anggota aktif di Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sultra.

Feyrus menambahkan setelah kuasa hukum YA berkoordinasi dengan penyidik Propam Sultra untuk menanyakan perkembangan laporan, jawaban yang diterima adalah menunggu hasil gelar laporan pada Krimum (kriminal umum). Sementara, laporan di Propam tidak bisa menghentikan aduan kode etik hanya dengan merujuk pada laporan pidana.

“Yang jadi pertanyaan bagi kami adalah kenapa aduan yang kami ajukan lebih dahulu ke Propam harus menunggu proses laporan pidana. Sehingga kami sangat kecewa dengan penanganan tersebut,” kata Feyrus saat ditemui. Rabu (16/7/2024)(**)

Trending

Exit mobile version