KENDARI, kendari24.com – Meresahkan dan melawan personel polisi, 11 pria di Kendari ditangkap di lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada Selasa (10/10/2023) dini hari.
Kombes Pol M. Eka Fathurrahman menjelaskan pihaknya menerima laporan warga untuk membubarkan sekelompok pemuda melakukan pesta miras. Namun saat hendak masuk ke lorong Anawai, Patroli polisi dicegah oleh sekelompok pemuda yang lagi mabuk dan meminum minuman beralkohol.
Para pelaku menghalangi dan melawan petugas, meski sudah diingatkan untuk membubarkan diri. bahkan dua orang tim patroli Polresta Kendari mengalami luka di bagian kepala dan jari akibat lemparan kursi kayu yang berasal dari kelompok para pelaku.
“Saat dibubarkan mereka melakukan perlawanan, dan menganggap polisi adalah musuh mereka padahal kami hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lain khusus warga sekitar kampus agar tidak terganggu,” unagkap Eka. Selasa (10/10/2023)
Eka menambahkan para pelaku ini diduga menjadi penyebab keributan dan membuat situasi sekitar kampus tidak kondusif.
“Para pelaku inilah orang-orang yang membuat situasi kampus yang tidak kondusif kalau di tempat lain sudah kondusif,” katanya.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 214 ayat (1) KUHP Subsider pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.