Hukum & Kriminal

LBH Kendari: Penetapan Terduga Pelaku Sebagai Pengedar Narkoba Tidak Rasional

Published

on

Kabag OPS dan Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari Tunjukkan BB Pelaku / Foto: Humas Polres Kendari

KENDARIKendari24.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari  menangkap pengguna narkoba Mardan (32). dan menyita barang bukti sabu seberat 0,24 gram.

Namun, penyidik Satresnarkoba Polres Kendari menetapkan Mardan sebagai tersangka pengedar narkoba. Padahal, tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu tersebut, 0,24 gram itu merupakan sisa habis pakai.

Menurut Direktur LBH Kendari, pemilik barang bukti sabu di bawah satu gram adalah korban penyalahgunaan narkoba.

Atas penetapan terduga pelaku sebagai pengedar, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku menilai, penetapan tersangka kurir narkoba terhadap Mardan tidak rasional.

Menurutnya, polisi seharusnya menjerat Mardan dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan.

“Tidak boleh pasal 112 dan 114 saja, tetapi pasal 127 juga harus masuk karena barang buktinya,” kata Anselmus saat dihubungi melalui telepon, Jumat (14/1/2022).

Selain itu juga, meskipun tersangka mengakui sempat mengedarkan narkoba tersebut, namun, menurut Ansel, bukti pengakuan kualitasnya paling rendah dalam pembuktian.

“Bukti yang paling kuat adalah barang bukti itu, itu jelas sekali disebutkan dalam aturan, bahwa barang bukti sabu di bawah 1 gram harus dijadikan korban penyalahgunaan,” katanya.

Ansel menjelaskan pengguna narkoba itu tidak bisa serta merta dijadikan pelaku tindak pidana, karena mereka sebagai korban penyalahgunaan.

Sering kali, kata dia, korban penyalahgunaan karena tidak punya uang berperan ganda, mengedarkan dan menggunakan narkotika.

Namun, jika secara formil melihat berat barang bukti, maka Mardan seharusnya digolongkan sebagai pemakai narkoba.

Ketika menangani seorang pemakai narkoba, polisi seharusnya melakukan asesmen untuk mengetahui kategori pengedar atau penyalahguna.

“Tetapi sering kali ini tidak dilakukan penyidik, penyidik langsung saja menggunakan pasal 114, 112,” ungkapnya.

Sebelumya Satuan Reserse dan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kendari melakukan penangkapan terduga pelaku Mardan di depan kediaman orang tuanya, Jl RE Martadinata, Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Tim menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram,” kata IPTU Ridwan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari tribunnews Sultra. Jumat (14/1/2022).

Menurutnya, terduga pelaku mendapatkan barang itu dari seorang lelaki bernama Alex sebanyak 2 kali. Pertama kali di bagian Kota Lama namun habis dikonsumsi, kedua kalinya di area Kelurahan Mangga Dua.

“Sudah dikonsumsi tapi belum sempat habis karena lebih dulu ditangkap,” ujarnya.

IPTU Ridwan menjelaskan, Mardan ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dengan menggunakan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Trending

Exit mobile version