KENDARI – Ratusan handphone ditemukan beredar bebas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum petugas dalam penyelundupan barang terlarang ke dalam sel warga binaan.
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan selama empat bulan terakhir, petugas berhasil menyita ratusan handphone beserta barang terlarang lainnya seperti charger dan senjata tajam rakitan. Fakta ini menunjukkan adanya celah yang memungkinkan alat komunikasi ilegal masuk dengan mudah ke dalam lapas, meskipun seharusnya pengawasan di area tersebut sangat ketat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, yang memimpin langsung pemusnahan barang sitaan ini, menegaskan bahwa handphone yang ditemukan bisa menjadi alat bagi warga binaan untuk menjalankan aktivitas ilegal dari balik jeruji besi.
“Kami telah melakukan penggeledahan secara rutin di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Sultra. Hasil penggeledahan di Lapas Kendari menunjukkan adanya ratusan handphone yang tidak terdata secara resmi. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, kami mengambil langkah tegas dengan segera melakukan pemusnahan,” ungkap Sulardi. Senin (3/2/2025).
Selain menyita handphone, pihak Kanwil Ditjenpas Sultra juga menjatuhkan sanksi berat kepada warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang tersebut. Para pelanggar akan dimasukkan ke dalam kamar pengasingan dan dicatat dalam register F, yang berarti mereka tidak bisa mendapatkan remisi atau bebas bersyarat.
Temuan ini juga menimbulkan pertanyaan, bagaimana ratusan handphone bisa masuk ke dalam lapas dengan begitu mudah, Dugaan pun mengarah pada keterlibatan oknum petugas yang seharusnya bertanggung jawab atas pengamanan. Jika benar ada praktik penyelundupan yang melibatkan petugas, maka ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi juga indikasi adanya mafia dalam sistem pemasyarakatan.
“Pemusnahan ini adalah langkah preventif yang telah disesuaikan dengan standar operasional prosedur serta regulasi yang berlaku di lingkungan Ditjenpas,” tambah Sulardi.
Pemusnahan alat komunikasi di yang ditemukan memperlihatkan lemahnya pengawasan di Lapas Kendari. Jika handphone saja bisa masuk dengan mudah, bukan tidak mungkin barang terlarang lainnya juga beredar luas di dalam sel. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik kotor ini.
Dengan adanya pemusnahan ratusan handphone ini, diharapkan ada perubahan nyata dalam sistem keamanan di Lapas Kendari. Namun, tanpa tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, peredaran barang terlarang di dalam penjara hanya akan terus berulang.(**)