Hukum & Kriminal

Lalai Mengeluarkan SKCK, Polisi Bantu DPO jadi DPRD Disanksi Demosi 3 Tahun

Published

on

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian

KENDARI, KENDARI24.COM – Dalam rangka menjaga transparansi penegakan hukum, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan perkembangan penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang berujung pada kematian di Kabupaten Wakatobi pada 2014.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Wakatobi, dengan dua tersangka yang telah menjalani hukuman, sedangkan satu tersangka lain masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra mengambil alih penanganan DPO tersebut guna meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum.

Berdasarkan audit internal atas penanganan kasus oleh Polres Wakatobi, terdapat dua rekomendasi utama.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa audit internal menghasilkan dua rekomendasi. Pertama, penanganan lanjutan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Sultra.

Kedua, pemberian sanksi bagi petugas Unit Reserse Kriminal (Yanmin Reskrim) Polres Wakatobi yang lalai dalam menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan pencalonan DPO sebagai anggota DPRD.

“Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” ungkap Kabid Humas, Kamis (11/9/2025).

Sementara itu, penanganan DPO kini telah memasuki tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum. Namun, DPO tersebut belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut. Penyidik pun telah mengirimkan panggilan kedua sebagai kelanjutan proses hukum, dengan pemeriksaan dijadwalkan pada Minggu depan.(**)

Trending

Exit mobile version