Hukum & Kriminal

Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Di Kampung Salo

Published

on

KENDARI, Kendari24.com – Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial SR (42) di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Minggu (29/5/2022).

Dari tangan tersangka SR polisi mengamankan sebanyak 10,43 gram narkotika yang disembunyikan dan dibungkus dalam dua paket sedang.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan pelaku rela mengedarkan narkoba karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Tersangka mengaku usai mengedarkan narkoba, SR akan menerima upah senilai Rp 1, 5 juta rupiah dari rekannya AC yang sudah dikenal sejak 2013 lalu.

“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan 1,5 juta rupiah apabila berhasil mengedarkan paket shabu tersebut” ungkap Hamka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka SR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Satresnarkoba Polresta Kendari kini masih melakukan pengejaran terhadap AC yang diduga sebagai dalang peredaran Narkotika yang dimiliki oleh Tersangka SR.

Trending

Exit mobile version