KENDARI, kendari24.com – DS (27) ditangkap tim Satres Narkoba Polresta bersama petugas dari Bea Cukai Kendari di sekitar pos security sebuah kampus di Kota Kendari pada 15 Mei 2023 petang.
Dari tangan DS Polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 316 gram yang diambil dari jasa pengiriman Lion Parcel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
AKP Hamka, Kasat Res Narkoba Polresta Kendari menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari petugas Bea Cukai Kanwil Kendari bahwa ada satu paket kiriman melalui jasa pengiriman.
“Anggota kami bersama petugas Bea dan Cukai Kendari melakukan penyelidikan dan pembuntutan, dan kemudian berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial DS,” ujar Hamka dihadapan awak media pada Kamis (25/5/2023).
Saat penangkapan ditemukan satu paket ganja berada di dalam pos security, Pelaku mengakui paket tersebut miliknya saat diinterogasi.
“Dalam paket ditemukan narkotika jenis ganja seberat 316 gram, serta 1 lembar baju warna putih, 1 kantong plastik warna merah, 1 kantong plastik biru dan 2 buah buku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangannya pelaku mengaku memperoleh paket narkotika jenis ganja itu berasal dari AS yang beralamat di Makassar, Sulawesi selatan dan dikirim melalui jasa Lion Parcel.
“Satu paket ganja yang diamankan pada pelaku mengaku pesanan dari lelaki AL yang beralamatkan di Kendari,” tuturnya.
Dia melanjutkan bahwa pelaku sudah dua kali memperoleh paket narkotika jenis ganja tersebut dari lelaki AS dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari lelaki AL apabila memperoleh paket tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.