Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Antarprovinsi Ditangkap di Bandara Haluoleo, 645 Gram Sabu Disita

Published

on

Pelaku ditangkap tim Opsnal Subdit 2 Dit resnarkoba Polda Sultra

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 645 gram di Bandara Haluoleo, Kendari, pada Minggu (9/2).

Seorang pria asal Kota Kendari bernama Zulkarnaian (29) ini diduga sebagai kurir narkoba lintas provinsi, diamankan sesaat setelah turun dari pesawat Garuda Indonesia.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol M. Risal Syahril, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika dari Batam menuju Kendari. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal berkoordinasi dengan TNI AU yang bertugas di Bandara Haluoleo untuk melakukan pemantauan.

“Sekitar pukul 08.00 WITA, tim mengamankan tersangka begitu ia tiba di Bandara Haluoleo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 645 gram yang disembunyikan di dalam sepatunya,” ujar Kompol Risal.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut di Batam, Kepulauan Riau, dan berencana membawanya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial ICA yang saat ini berada di Lapas Kelas II B Ampana.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya koper hitam, pakaian, telepon seluler merek Infinix Smart 9, boarding pass penerbangan, serta potongan lakban cokelat yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

 

Trending

Exit mobile version