Kendari, KENDARI24.COM – Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, mengimbau seluruh elemen penyelenggara Pilkada untuk waspada dan mempersiapkan diri dalam menghadapi potensi pelanggaran administrasi yang rentan terjadi pada Pilkada serentak mendatang.
Imbauan ini disampaikan Parsadaan saat membuka rapat koordinasi (Rakor) mengenai penyelesaian sengketa administrasi di salah Satu hotel di Kendari, Rabu (6/11/2024).
“Kewaspadaan adalah bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri, sebab pelanggaran administrasi berpotensi terjadi. H-20 menuju Pilkada, mumpung masih ada waktu, mari jadikan momen ini sebagai pengingat bagi kita semua, terutama KPU Sultra dan seluruh elemen penyelenggara,” ujar Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, pelanggaran administrasi adalah tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan SDM dalam menghadapi potensi pelanggaran ini, mengingat Pilkada adalah peristiwa politik sekaligus hukum.
“Dalam konteks administrasi ini, kita bisa saja menjadi terlapor atau bahkan pihak terkait. Maka dari itu, sebagai peristiwa hukum, kita perlu menyiapkan SDM yang mumpuni untuk menghadapi potensi pelanggaran administrasi,” tambahnya.
Selain itu, Parsadaan meminta seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menggunakan anggaran sesuai peruntukannya dan memperhatikan aturan yang berlaku.
“Pilkada ini banyak memunculkan masalah hukum, terutama dalam pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, saya mengingatkan teman-teman untuk menggunakan anggaran sesuai peruntukannya dan aturan, karena aturan itu sangat penting,” tegasnya.
“Profesionalisme bukan hanya dalam pelaksanaan kewenangan, tetapi juga dalam pengelolaan anggaran,” tutup Parsadaan.(**)