Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Muna sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Published

on

Penyidik KPK geledah dan sita dokumen di rumah jabatan Bupati Muna

JAKARTA, kendari24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muna LM Rusman Emba bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna, pada Rabu (12/7/2023).

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali Fikri dalam keterangannya,Rabu (12/7/2023).

Selain Bupati Muna KPK juga menetapkan tersangka lain yakni La Ode Gomberto selaku kontraktor di Kabupaten Muna, Ardian Noervianto eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku mantan Kadis di Muna.

Sebelumnya KPK telah memvonis 2 tersangka yakni Ardian Noervianto dan Syukur dalam kasus Korupsi dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, Ardian  merupakan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Terpidana Ardian Noervianto,” ujar Ali Fikri

KPK belum menyampaikan detail dan pasal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepada tersangka sebab masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

“Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan. Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukupi dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik,” ungkapnya.

Trending

Exit mobile version