Jakarta – Kendari24.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Sebagai tersangka dugaan Kasus tindak pidana Korupsi dana hibah dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Konstruksi perkara ini yang diduga telah terjadi sejak Maret hingga Agustus 2021 dimana tersangka AMN dan AZR menyusun proposal dana hibah ke badan Nasional penanggulangan bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau sering disebut dana RR serta dana siap pakai atau DSP.
“Awal September 2021 AMN dan AZR datang ke BNPB pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai 26,9 miliar dan dan dana hibah dana siap pakai senilai 12,1 miliar,” ungkapnya dalam rilis KPK, Rabu malam (22/9/2021).
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut kemudian meminta agar beberapa proyek pekerjaan fisik atas sumber dana kedua tersebut yang bersumber dana dari hibah BNPB nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak yang lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair kepada Pemkab Kolaka Timur.
“Keduanya sepakat akan memberikan fee senilai 30 persen dan diduga AMN meminta uang pertama sebesar 25 juta dan 250 juta kelanjutannya, artinya dua tahap pertama 25 juta dan yang kedua Rp. 225 juta.” ujarnya.
Nurul Ghofron menambahkan, sebelem penangkapan ke dua tersangka bertemu di rujab Bupati Koltim dan menyepakati AZR akan menyerahkan fee proyek yang telah disetujui, Namun sebelum penyerahan uang tersebut KPK mengamankan tersangka AZR bersama barang bukti uang sebanyak Rp. 250 juta, dan kemudian mengamankan AMN di rumah jabatan Bupati Kolaka Timur.
“AMN minta agar uang tersebut diserahkan ke ajudan Bupati di kediamanan AMN di Kendari, namun sebelum meninggalkan rumah, tim KPK yang sudah mengikuti tersangka kemudian mengamankan, AZR, AMN dan ajudan serat barang bukti uang senilai Rp. 250 juta,” ungkap Nurul Ghufron.