KENDARI, kendari24.com – Tiga saksi diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menghindari puluhan jurnalis di Kendari saat hendak dikonfirmasi.
Usai diperiksa penyidik, ketiganya memilih lewat jalan pintas dan bersembunyi menghindari pertanyaan media yang menunggu di depan Kejati Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 19.00.Wita
“Dia lewat belakang tadi, pas kita didepan semua, ujar Ismail jurnalis Media Kendari.
Mereka yang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah izin pertambangan PT. Antam Konawe Utara itu yakni Komisaris Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto, Direktur dan Pengawas PT. Anandonia Mining Perkasa (AMP) berinisial YG dan JH.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan ketiganya diperiksa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Produksi dan Penjualan secara Melawan Hukum Ore Nikel Hasil Penambangan Tanpa Izin serta Tanpa Membayar Dana Reklamasi dan Pasca Tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di Kawasan Hutan Lindung yang masuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.
“Windu Aji dan dua lainnya sedang diperiksa sejauh mana potensi keterlibatannya, semua orang berpotensi tersangka, nanti setelah pemeriksaan akan disimpulkan,” ujar Patris pada Kamis (22/6/2023) Sore.
Patris menambahkan salah satu materi pemeriksaan yakni dokumen yang digunakan dalam melakukan penjualan ore nikel, hal itu telah berpotensi merugikan negara. Para perusahaan ini menggunakan modus dokumen terbang yang dimiliki oleh perusahaan yang memiliki wilayah izin usaha Pertambangan (WIUP).
“Ini bukan soal dokumen terbang, dokumen terbang itu cuman modus tapi yang jelas hasil penambangan ilegal itu bisa dijual ke semester dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu yang berasal dari perusahaan-perusahaan seolah-olah nikel ini berasal dari perusahaan tersebut,” katanya.
Lanjutnya dokumen pemilik IUP diberikan kepada penambang untuk beraktivitas meskipun perusahaan tersebut tidak lagi memiliki deposit ore nikel di wilayahnya.
“Dokumen terbang ini tentunya dimiliki oleh perusahaan yang memiliki wilayah IUP dan RKAB tetapi tidak ada lagi deposit atau tidak sebesar RKAB yang dibuat,” ungkapnya.
Dalam mengungkap perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan itu, Kejaksaan tinggi Sultra telah memeriksa sebanyak 47 saksi dan 17 diantaranya adalah perusahaan tambang yang beraktivitas di wilayah Izin Usaha Pertamabang PT Antam di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.