JAKARTA, kendari24.com – Pemilik Perusahaan PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara pada Selasa (18/7/2023).
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Windu Aji ditetapkan tersangka karena terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara yang ditaksir merugikan Negara senilai Rp 5,7 triliun.
Setelah ditetapkan tersangka, Crazy Rich asal Brebes itu kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Setelah pemeriksaan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan selama 20 hari, oleh penyidik dititip di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Ade pada Selasa (18/7/2023)
Ade menuturkan dalam waktu dekat tersangka Windu Aji Susanto akan dipindahkan di tahanan Kota Kendari untuk memudahkan penyidikan.
“Dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan,” ucapnya.
Menurutnya kasus ini berawal dari adanya perjanjian Kerjasama Operasional atau KSO antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusda Sultra dan Konawe Utara, dimana Windu Aji Susanto sebagai pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah PT Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok mandiodo.
“Ore nikel yang berasal dari PT Antam seolah-olah di ambil dari luar dan dijual beberapa semester di Morosi Konawe dan Morowali Sulawesi Tengah. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari PT Antam,” katanya.
Mantan Kajari Wakatobi ini menjelaskan berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
“Pada kenyataannya PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu atau dikenal dengan sebutan Dokter (Dokumen Terbang),” ungkap Ade.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambang di IUP PT Antam Konawe Utara, kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hendra Wijayanto selaku GM PT Antam UBPN Konawe Utara, Andi Ardiansyah sebagai direktur PT KKP, Glenn pelaksana lapangan PT LAM dan Ofan Sofwan selaku direktur PT LAM.