Hukum & Kriminal

Korupsi Pertambangan Nikel, Pelaksana Lapangan PT LAM Ditahan Kejati Sultra

Published

on

Tersangka Glen dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari

KENDARI, kendari2.com – Pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) Glenn AS digelandang di Rutan Kelas II A Kendari setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (19/6/2023) malam.

Ade Hermawan, Asisten Intelijen Kejati Sultra saat ditemui menjelaskan tersangka ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam di blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Ini pemeriksaan pertama terhadap tersangka dan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Kendari,” kata Ade pada Senin (19/6/2023) malam.

Selain menahan satu tersangka, Kejati Sultra juga telah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka lain yakni Direktur PT KKP dan Manager UBPN PT Antam Konawe Utara.

“Kedua tersangka lain sudah dijadwalkan akan diperiksa, tidak menuntut kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru” ujar Ade

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam Konawe Utara, Kejati Sulawesi Tenggara telah memeriksa sebanyak 48 saksi terdiri dari ASN Pemrov Sultra, dan pihak perusahaan yang beraktivitas di Wilayah IUP PT Antam Konawe Utara.

 

Trending

Exit mobile version