Hukum & Kriminal

Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra Periksa 2 Inspektur Tambang

Published

on

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

KENDARI, Kendari24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal Perusahaan Daerah (PD) Utama Sultra, pada Selasa (21/2/2023).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dodi Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang berinisial RMK dan H masing-masing Inspektur Tambang dan Pengawas pada PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021 lalu.
Kedua saksi dimintai keterangan terhadap aktivitas tambang PT Utama Sultra yang diduga melakukan produksi dan penjualan ore nikel di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu Kabupaten Konawe Utara.
“Mereka diperiksa terkait aktivitas secara melawan hukum memproduksi dan menjual ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung,” ujar Dody pada Selasa (21/2/2023) Petang.
Dody melanjutkan dari 7 orang saksi yang dipanggil hanya 2 orang yang memenuhi panggilan penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra.
“Hari ini hanya 2 orang dari Inspektur Tambang yang datang memenuhi panggilan dari penyidik. Sedangkan 5 orang lagi yang terdiri dari 3 orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik,” ungkapnya.

Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka.

Penyidik Kejati telah memeriksa sebanyak 29 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu yang dilakukan oleh PD Utama Sultra.
Penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi  itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Trending

Exit mobile version