JAKARTA, kendari24.com – Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kantornya di gedung Lawu, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (12/7/2023) sore.
Ade Hermawan Kertajaya, Asintel Kejati Sultra menjelaskan penangkapan dilakukan usai Ofan Sofwan mangkir dari panggilan penyidik Kejati.
“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Ade Hermawan dalam keterangan resminya pada Rabu (12/7/2023) malam.
Tersangka Ofan Sofwan akan dititipkan sementara di Rutan Salemba Kejaksaan Agung dan akan dibawa ke Kendari dalam waktu dekat untuk penyidikan lanjutan.
“Tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” katanya.
Dirut PT LAM Ofan Sofwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan dan penjualan bijih nikel ilegal di wilayah izin usaha (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.