Hukum & Kriminal

Korupsi Bandara Kadatua Busel, Kejari Buton Tetapkan 3 Tersangka

Published

on

Kajari Buton pimpin gelar perkara kasus korupsi Bandara Kadatua Buton Selatan

KENDARI, kendari24.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Buton menetapkan tiga orang Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bandara Busel tahun anggaran 2020.

Tiga tersangka yang ditetapkan itu yakni Kepala Dinas Perhubungan Buton Selatan EOHS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), AR Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), CH ES Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan  menerangkan dalam kasus Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 penyidik telah menemukan dua alat bukti.

Dengan adanya alat bukti itu, kejari Buton resmi menetapkan tersangka.

“Tersangka berinisial EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), CH ES Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana,” ujar Ade yang ditemui pada Kamis (13/7/2023).

Ade melanjutkan dari perhitungang sementara, kerugian negara dalam perkara Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1,6 miliar.

“Kerugian Negara, berdasarkan perhitungan sementara Jaksa Penyidik, sebesar Rp 1.612.990.000,” ungkap Ade Hermawan yang juga mantan Kejari Wakatobi.

Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Trending

Exit mobile version