Olah Raga

KONI Sultra Bentuk Tim Penjaringan Calon Ketua Periode 2025-2029

Published

on

Ketua TPP La Sawali saat memberikan keterangan pers

KENDARI, KENDARI24.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua KONI Sultra periode 2025-2029. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat konsolidasi anggota KONI Sultra di Kendari pada Kamis (17/7/2025) malam.

Tim yang beranggotakan lima orang ini diketuai oleh La Sawali, dengan tugas menyusun persyaratan, tata cara penjaringan, serta mensosialisasikan proses pencalonan kepada masyarakat. Kelima TPP yakni La Sawali, Junaidin Umar, Prof. Ruslin, La Ode Daerah Hidayat dan Rasman Saputra.

Ketua TPP, Sawali, menyatakan bahwa pendaftaran bakal calon Ketua KONI Sultra dibuka untuk semua warga Sultra yang memenuhi kriteria. Formulir pendaftaran dapat diperoleh dari KONI Kabupaten/Kota serta pengurus cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Sultra.

Pendaftaran akan berlangsung dari 18 hingga 23 Juli 2025, dipercepat untuk memenuhi tenggat waktu Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) pada akhir Juli 2025, sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 87 Tahun 2025.

“Percepatan ini juga mempertimbangkan pembahasan anggaran DPRD Sultra pada Agustus 2025. Kami harus bergerak cepat untuk memastikan kelancaran Musorprovlub dan agenda KONI Sultra tahun ini,” ujar La Sawali, Jumat (17/7/2025).

La Sawali menegaskan, TPP akan bekerja transparan dan profesional untuk memastikan proses penjaringan menghasilkan calon pemimpin yang mampu membawa KONI Sultra ke arah yang lebih baik.

Musorprovlub yang dijadwalkan pada 27 Juli 2025 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepengurusan dan pembinaan olahraga di Sulawesi Tenggara.

TPP juga telah menetapkan 13 syarat bakal calon Ketua KONI Sultra sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, di antaranya:

1. Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI Sultra sesuai AD/ART.
2. Warga Negara Indonesia.
3. Bersedia mematuhi AD/ART KONI melalui formulir resmi TPP.
4. Mampu melakukan terobosan penggalangan dana untuk pembinaan olahraga dan kerja sama dengan Pemda.
5. Tidak sedang menjalani proses atau hukuman pidana, dibuktikan dengan SKCK.
6. Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
7. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat dari BNN/BNP.
8. Menyampaikan riwayat hidup terkait pekerjaan, organisasi, dan pendidikan minimal SLTA.
9. Berdomisili di Sultra (KTP Sultra) dan bersedia menyediakan waktu untuk administrasi organisasi.
10. Mengajukan kesediaan tertulis sebagai calon Ketua Umum melalui formulir TPP.
11. Jika ASN/TNI/Polri, wajib mendapat izin tertulis dari atasan langsung.
12. Mendapat dukungan tertulis dari minimal 30% (6) KONI Kabupaten/Kota dan 30% (26) Pengprov cabor, terhitung sejak 17 Juli hingga 24 Juli 2025.
13. Wajib hadir dan mempresentasikan visi-misi pada Musorprovlub 2025.(**)

Trending

Exit mobile version