JAKARTA, KENDARI24.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat secara resmi memberikan persetujuan atas pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 87 Tahun 2025. Dalam surat per tanggal 8 Juli 2025 itu, KONI Pusat juga menunjuk Pahri Yamsul, sebagai penanggung jawab pelaksanaan Musorprovlub KONI Sultra.
Persetujuan ini diberikan karena kepengurusan KONI Sultra masa bakti 2022–2026 dinilai tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal. Kondisi tersebut menyebabkan lebih dari dua pertiga anggota KONI Sultra mengusulkan agar dilaksanakan Musorprovlub untuk menyelamatkan roda organisasi.
“Agar pelaksanaan Musorprovlub berjalan lancar, tertib, dan berhasil, perlu ditunjuk seorang penanggung jawab. Saudara Pahri Yamsul dinilai cakap dan mampu melaksanakan tanggung jawab tersebut,” demikian salah satu poin dalam keputusan yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman.
Dalam surat keputusan tersebut, Pahri Yamsul diberikan sejumlah mandat penting, di antaranya: Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Musorprovlub.
Mempersiapkan serta melaksanakan Musorprovlub KONI Sultra paling lambat Juli 2025, menyusun peraturan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Sultra.
Dan membentuk tim penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum masa bakti 2025–2029.
Biaya pelaksanaan Musorprovlub akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025.
Dalam SK yang sama, KONI Pusat juga menyatakan bahwa SK KONI Pusat Nomor 140 Tahun 2024 tentang PAW ke-4 Kepengurusan KONI Sultra masa bakti 2022–2026 dinyatakan tidak berlaku.(**)