KENDARI , Kendari24.com – Komplotan pencurian kendaraan bermotor spesialis motor trail diringkus tim Buser 77 Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (22/6/2022).
Pelaku 6 orang yang ditangkap diantaranya Uci (28), Rian (21), Lamuru (35), Idris (45), Safadin (21), dan Lataha (32).
Dari tangan ke 6 pelaku polisi mengamankan 4 kendaraan bermotor jenis trail sementara sejumlah kendaraan lain sudah berhasil terjual di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara
Peran para pelaku berbeda beda, pelaku Uci sebagai eksekutor motor yang telah ditarget sebelumnya sementara Rian mengawasi saat aksi.
Setelah berhasil membawa kabur barang curian pelaku Idris bertugas mengubah nomor mesin dan rangka motor dan pelaku Safaruddin bertugas untuk merias motor dengan stiker hasil curian ini kemudian dipasarkan oleh pelaku Lamuru.
“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda mereka mencuri motor trail berdasarkan pesanan dari penada, ujar Kombes Pol M. Eka Faturrahman, Kapolresta Kendari
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 6 pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) kuhp tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(**)