Hukum & Kriminal

Komnas HAM Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran HAM Di Wawonii

Published

on

GM PT GKP, Bambang Murtiyoso saat Mengancam Menangkap dan Borgol Warga Wawonii Penolak Tambang

KENDARI – Kendari24.com, Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar pertemuan bersama Pemerintah Provinsi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (18/03/2022).

Pertemuan itu bertujuan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat Kepulauan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) saat melakukan aksi demonstrasi menolak aktivitas tambang.

Kepala Biro Dukungan Penegakkan HAM, Gatot Ristanto menjelaskan salah satu materi pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) yakni terkait keamanan dan perlindungan kepada masyarakat Kepulauan Wawonii.

“Poin pentingnya adalah membahas soal perlindungan masyarakat. Jadi jangan sampai ada masyarakat-masyarakat yang merasa ketakutan hidup di rumahnya sendiri karena persoalan yang sudah lama terjadi pada 2019 lalu,” kata Gatot saat ditemui awak media.

Sebelumnya Komnas HAM juga telah melakukan pemerintah daerah (Pemda) Konawe Kepulauan, dan meminta insiden bentrokan antara warga dan pemilik Izin Usaha Pertambangan PT Gema Kreasi Perdana tidak terulang lagi, selain itu Pemda diharapkan dapat membangun situasi yang lebih kondusif.

“Kami juga sudah bertemu dengan Pemda, menyampaikan bahwa agar peristiwa tersebut tidak berulang kembali, dan pemda berjanji akan mengambil langkah-langkah yang lebih konstruktif untuk bisa membangun situasi kondusif di lapangan,” ungkapnya.

Lanjut Gatot, Komnas HAM saat ini tengah mengumpulkan data maupun laporan dari masyarakat, serta dari berbagai pihak atas dugaan intimidasi yang dialami oleh masyarakat Wawonii.

“Nanti akan kami ukur seperti apa laporan tersebut apakah masuk kategori atau tidak, sehingga hal inilah yang nanti menjadi rekomendasi Komnas HAM dalam proses memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kepulauan Wawonii,” pungkasnya.

Dugaan kasus pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Kepulauan Wawonii itu terjadi saat masyarakat melakukan protes dan penghadangan alat berat milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang menerobos lahan perkebunan warga.

Masyarakat penolak tambang bahkan diintimidasi dan dekriminalisasi serta diancam oleh GM PT Gema Kreasi Perdana, akan ditangkap dan diborgol apabila melakukan perlawanan. (**)

Trending

Exit mobile version