Hukum & Kriminal

Komnas Ham Dorong Pemulihan Hak Kasus TPKS di Baubau dan Buton Utara

Published

on

Ilustrasi Komnas Ham

KENDARI, kendari24.com – Dua kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS dan kasus ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara menjadi perhatian serius komisi hak asasi manusia atau Komnas Ham.

Untuk memantau perkembangan ke 3 kasus tersebut  Komnas Ham menyambangi kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan ditemui oleh Sekretaris Daerah Asrun Lio pada Jumat 19 mei 2023.

Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas Ham mengaku kedatangannya di Sultra untuk meminta keterangan terkait klarifikasi dan informasi perkembangan kasus-kasus tersebut.

“Tadi kami meminta keterangan, konfirmasi, klarifikasi tentu belum cukup semuanya,” ucap Anis.

Tiga kasus yang menjadi perhatian serius itu yakni tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak atau TPKS yang terjadi di kota Baubau dan Buton Utara serta kasus ketenagakerjaan di PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) Konawe.

“Kami sedang melakukan pemantau terhadap 3 kasus di Sultra, ketiganya yakni dua kasus TPKS di Baubau dan Buton Utara dan satu kasus ketenagakerjaan di VDNI Konawe”, ungkap Anis saat ditemui pada Jumat (19/5/2023).

Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas Ham

 

Khusus untuk kasus TPKS di Baubau dan Buton Utara, Komnas Ham meminta agar proses hukumnya disegerakan, dihadirkan perlindungan kepada korban dan ibunya atau keluarga termasuk memastikan ada penguatan psikologis, fasilitas rumah aman untuk keluarga korban dan tidak ada viktimisasi bagi korban.

“Kita masih perlu pendalaman melalui dokumen-dokumen terkait dengan proses hukumnya sendiri kita akan bertemu kapolda, untuk memastikan bagaimana perkembangan proses hukum dan langkah 2 berikutnya dalam penegakkan hukum,” ujarnya.

Anis menambahkan sebanyak 18 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang masih ditangani oleh Komnas Ham, kasus tersebut diantaranya 11 kasus TPKS, 6 kasus Konflik agraria dan 1 kasus ketenagakerjaan.

“Selain tiga kasus itu, ada juga kasus yang kami tangani di Sultra terkait pelanggaran hak asasi manusia 11 diantaranya TPKS, 1 kasus ketenagakerjaan dan 6 kasus konflik agraria,” katanya.

Untuk kasus di PT VDNI Komnas Ham mendorong untuk diadakan perjanjian kerja sama atau PKB, meningkatkan dewan pengupahan di tingkat kabupaten, serta menghentikan upaya kriminalisasi terhadap serikat pekerja dan memperjuangkan hak-haknya.

Komnas Ham meminta Pemprov Sultra untuk terus mengawal tiga kasus dalam pantauan itu.

Trending

Exit mobile version