Kendari, kendari24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan jumlah kerugian Negara akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha PT Antam Konawe Utara mencapai Rp 5,7 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan total kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari tim auditor yang dilibatkan Kejati Sultra dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Unit Bisnis Penjualan Nikel (UBPN) PT Antam Konawe Utara.
“Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp 5,7 triliun,” ungkap Ade pada Rabu (12/7/2023).
Ade menambahkan selain telah menghitung sementara total kerugian Negara, kejati Sultra juga mengajukan pencekalan ke luar negeri kepada pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM).
“Penyidik Kejati Sultra telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Windu Aji pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM),” ujarnya.
Mantan Kajari Wakatobi 2018 lalu ini mengatakan Dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ini, tim penyidik Sultra juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung dan akan memeriksa mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
“Hari ini juga tim penyidik memeriksa sejumlah pejabat di kementerian ESDM dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan PLT Dirjen Minerba,” jelas Ade Hermawan
Tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara itu, Kejati Sultra telah menetapkan 4 tersangka 3 diantaranya sudah menjalani proses penahanan, ke empat tersangka itu yakni GM PT Antam Konawe Utara Hendra Wijayanto, Dirut PT LAM Ofan Sofwan, Manager operasional PT LAM Glenn dan Dirut PT KKP Andi Ardiansyah.