Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan dan Belt Conveyor PT Antam

Published

on

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan atau Port and Jetty Facilities serta Belt Conveyor System PT Antam senilai Rp598,6 miliar.

Dody, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra mengungkapkan bahwa proyek yang dimulai sejak 2012 tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

“Proyek pelabuhan dengan kapasitas 12.000 DWT, yang dilaksanakan oleh PT Adhi Karya berdasarkan Kontrak No 077/9231/DAT/2021 tanggal 26 Maret 2012 senilai USD 26,25 juta atau sekitar Rp420,15 miliar, mengalami keterlambatan serta penyimpangan,” ujar Dody dalam keterangan resmi Kejati Sultra, Senin (20/1/2025).

Menurut Dody keterlambatan proyek ini disebabkan oleh perencanaan yang buruk dan lemahnya pengawasan selama pelaksanaan.

Hal serupa juga terjadi pada proyek pembangunan Belt Conveyor System yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya melalui Kontrak No 025/9231/DAT/2012 tanggal 17 Januari 2012, dengan nilai USD 11,15 juta atau sekitar Rp178,46 miliar.

“Akibat perencanaan yang tidak matang dan lemahnya pengawasan, hingga kini pelabuhan dan Belt Conveyor System tersebut belum dapat berfungsi secara optimal,” jelas Dody.

Ia menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilakukan Kejaksaan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara ini. Kejati Sultra berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga selesai.(**)

Trending

Exit mobile version