Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi RKAB PT. AMIN, Total 9 Orang Jadi Tersangka

Published

on

Aspidsus Kejati Sultra, Aditya Aelmann Ali

KENDARI, KENDARI24.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka.

Kedua tersangka tersebut adalah Rindam (RM), pihak swasta perantara pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. AMIN serta Adrianto (AT), Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang bertugas di Sulawesi Tenggara.

Dalam konstruksi perkara, RM diketahui meminta tersangka MM (yang sudah lebih dulu ditahan) untuk mengurus dokumen RKAB PT AM tahun 2023. AT yang kala itu menjabat sebagai anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM menerima permintaan RM untuk membuat dokumen seolah-olah PT. AM masih melakukan kegiatan penambangan pada 2022. Dokumen fiktif tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM RI.

Dokumen RKAB PT. AMIN tahun 2023 itu kemudian dijual tersangka MM kepada pihak trader dengan harga 5 hingga 6 dolar AS per metrik ton. Atas pengurusan dokumen itu, RM menerima miliaran rupiah dari MM dan sebagian uang tersebut diduga juga mengalir kepada AT.

Selanjutnya, dokumen RKAB tersebut digunakan untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT. Pandu Citra Mulya (PCM) yang sudah tidak aktif, dengan menggunakan pelabuhan jetty PT. Kurnia Mining Resource (KMR). Total penjualan ore nikel mencapai sekitar 480 ribu metrik ton.

“Atas penjualan ore nikel tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp233 miliar sebagaimana hasil perhitungan Auditor BPKP Perwakilan Sultra,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditya Aelmann Ali. Jumat (19/9/2025).

Dengan penetapan RM dan AT, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi sembilan orang. Mereka adalah ES dan HH (pihak PT. PCM), MM, MLY, dan PD (pihak PT. AMIN), RM dan HP (perantara PT. AMIN), AT (Binwas Kementerian ESDM), serta SPI (Kepala KSOP Kolaka).

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing. RM dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal-pasal KUHP terkait. Sementara AT juga dijerat pasal serupa, ditambah pasal-pasal pemberatan dalam KUHPidana. (**)

Trending

Exit mobile version