Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT Antam Konawe Utara

Published

on

Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Antam di Mandiodo Konawe Utara

KENDARI, kendari24.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati) Sultra menetapkan tiga tersangka kasus tambang nikel di konsesi lahan PT Antam Konawe Utara.

Tersangka yang ditetapkan Kejati tersebut diantaranya Direktur PT Kabaena Kromit Prathama atau PT KKP berinisial AA. General Manager PT Antam Mandiodo HA serta pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GL.

“Tersangka diantaranya berinisial HA GM PT Antam, GL Direktur operasional lapangan PT Lawu, dan AA Direktur PT KKP,” ungkap Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya pada Senin (5/6/2023).

Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan penetapan tersangka terkait adanya Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Mining dan Perusda untuk kegiatan penambangan nikel di IUP PT antam seluas 22 ha dengan dilengkapi target produksi yang telah ditentukan.

“Dalam pelaksanaannya dengan sepengetahuan tsk HA Dan GL telah melakukan penambangan nikel di luar area yang telah ditentukan,” ujar Ade.

Ade menambahkan berdasarkan KSO ditentukan 22 ha lokasi penambangan namun hal tersebut tidak dilakukan dan mengambil are nikel di luar kawasan yang telah ditetapkan tanpa dilengkapi dokumen RKAB.

Hasil tambang di area 22 ha dan lainnya hanya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam sebagaimana yang ditentukan di dalam KSO tetapi di jual ke smelter lain milik swasta dan hasilnya tidak disetor ke kas PT Antam.

“Penjualan ore nikel itu hasilnya tidak disetor ke PT Antam, penjualan tersebut difasilitasi oleh tersangka AA selaku dirut PT KKP dan dokumen beberapa perusahaan lain,” ungkap Ade

Usai penetapan tersangka, penyidik Kejati Sultra akan melakukan pemanggilan terhadap 3 tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ke 3 tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Trending

Exit mobile version