News

Kejati Sultra Diminta Periksa Kepala Syahbandar Molawe Konawe Utara

Published

on

Unjuk rasa di depan Kejati Sulawesi Tenggara

KENDARI – Kendari24.com – Ratusan massa berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejati segera memeriksa pihak Syahbandar Molawe diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam TBK, di blok Mandiodo kabupaten Konawe Utara (Konut). Senin (04/05/2023).

Menurut Awaludin Silsila Koordinator aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk mendukung  Kejati Sultra untuk menuntaskan dugaan tindak pidana Korupsi pertambangan di blok Mandiodo Konawe Utara dengan memeriksa mantan kepala Syahbandar Molawe.

Awal mengatakan keterlibatan pihak Syahbandar yakni dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) kapal bermuatan ore nikel diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Bahkan sampai hari ini, eks Syahbandar yang telah selesai dalam tugasnya itu belum dipanggil dan ditersangkakan terkait pemberian SIB yang itu tidak sesuai dengan mekanisme maupun SOP yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat” ungkap Awaludin.

Dalam Tuntutannya massa dari Lembaga Pemantau Penegak Hukum (LPPH), Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT), serta Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) meminta agar pemerintah mencopot kepala Syahbandar Molawe.

“Yang kedua kami meminta kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa kepala Syahbandar Molawe kabupaten Konawe Utara,” ungkapnya.

Usai berunjuk rasa di Kejati, massa pun menuju sekretariat DPRD dan ditemui oleh anggota Komisi III DPRD Sultra Salam Sahadia.

Salam mengungkapkan kasus dugaan korupsi pertanbangan  di blok Mandiodo telah disampaikan ke Komisi VII DPR RI, Kementerian ESDM dan Perhubungan beberapa pekan lalu.

“Saya ingin sampaikan kepada saudara-saudaraku semua bahwa masalah ini telah kita sampaikan kepada DPRD RI komisi 7, kepada ESDM, dan Perhubungan dua Minggu yang lalu melakukan rapat dan membicarakan soal PRPP,” ujar Salam.

Trending

Exit mobile version