KENDARI, kendari24.com – Tumpukan uang senilai Rp 79.088.636.828 miliar disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan. Kamis (24/8/2023)
Uang yang disita itu terdiri dari Rp 59.275.226.828, SGD 1.350.000 setara dengan (Rp. 15.273.900.000) dan USD 296.700 (RP. 4.539510.000).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Patris Yusrian Jaya mengungkapkan uang sitaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha PT Antam UBPN Konawe Utara di blok Mandiodo.
Uang sitaan ini merupakan hasil penjualan ore nikel di IUP PT Antam dengan menggunakan dokumen terbang (Dokter) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan pihak lain dan akan dititipkan ke rekening sementara Kejati untuk mengembalikan kerugian Negara.
“Yang disita ini adalah hasil penyitaan dalam rangka penyidikan perkara tipikor pertambangan ore nikel pada wilayah IUP PT Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara, hasil penyitaan dengan jumlah keseluruhan senilai sekitar RP. 79 miliar,” ungkapnya.
Penyitaan aset itu bertujuan untuk mengembalikan kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambang PT Antam di Konawe Utara yang mencapai Rp. 5,7 triliun.
“Selanjutnya uang ini akan disimpan di rekening penampungan sementara Kejati sampai pada akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap, kita akan eksekusi,” ujarnya.
Selian menyita uang, Kejati juga telah aset sejumlah tersangka dan menyita stok ore nikel sebanyak 161.740 metrik ton dari PT Lawu Agung Mining (LAM) dan sekitar 50.000 metrik ton dari PT Kabaena Kromit Pratama.